ORGANISASI DAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN
DOSEN :
Errie Hendriaty, S. Sos., M.Si
Perbandingan Old Public Administration (OPA), New Public Management (NPM), New Public Service (NPS), Enterpreneural Government (EG), dan Electronic Government (EG)
|
Model/
Dimensi
|
OPA
|
NPM
|
NPS
|
EG
|
|
Tujuan
|
Efisien
dan profesional
|
Pelayanan prima
|
Kualitas
pelayanan
|
Pelayanan
dengan pemberdayaan
|
|
Insentif
|
Fungsional
struktural
|
Sistem konsekuen
|
Fungsional
structural swasta
|
System
konsekuen
|
|
Pertanggung
jawaban
|
Pada
klien dan konsituen secara hirarkis
|
Pada
customer ala pasar
|
Pada
warga Negara (citizens) secara multidimensional
|
Pada
customer ala pasar
|
|
Kekuasaan
|
Pada top
management
|
Pada
pekerja dan pengguna jasa
|
Pada
warga negara
|
Pada
pekerja dan pengguna jasa
|
|
Budaya
|
Arogan
rutin
|
Menyentuh
hati, winning minds
|
Ramah
inovatif
|
Menyentuh
hati, winning minds
|
|
|
Penekanan
pada ketaatan menjalankan aturan dan efisiensi
|
Penekanan
pada perombakan visi dan misi
|
Penekanan
pada perombakan kultur pelayanan
|
Penekanan
pada perombakan DNA birokrasi
|
|
Peranan
pemerintah
|
Rowing
(mendayung)
|
steering
|
serving
|
Steering
|
|
Konsep kepentingan publik
|
Kepentingan
publik tercermin dalam UU yang secara
politis sudah didesain pemerintah
|
Kepentingan
public merupakan aggregate kepentingan individu
|
Kepentingan
public merupakan hasil dialog mengenai nilai
|
Kepentingan public merupakan aggregate kepentingan
individu
|
|
|
Electronic
-Government (E-G)
|
|||
NEW
PUBLIC MANAGEMENT (NPM)
1.
memfokuskan
aktivitasnya hanya pada kegiatan manajemen, tidak pada aktivitas kebijakan,
2.
mencoba
melihat manajemen pelayanan public pada segi kinerja (performance appraisal) dan efisiensi, tidak dari segi politis,
3.
dilakukan
pemecahan manajemen pelayanan public menjadi badan-badan kecil dan sederhana
yang berkaitan langsung dengan kepentingan dasar pengguna jasa (user-pay bases),
4.
menggunakan
landasan pasar (quasimarkets) sebagai
daya dorong bagi terciptanya kompetisi,
5.
pemangkasan
ekonomi biaya tinggi sehingga ongkos untuk memperoleh pelayanan menjadi lebih murah,
6.
ditandai
dengan gaya
manajemen yang berorientasi pada output, cara tersingkat, penggunaan insentif
moneter, dan kebebasan pengelolaan (Rhodes, 1994:2),
7.
ada
empat model NPM (Ferlie, 1997:10-15):
(a)
Model
1 the efficiency drive,
(b) Model 2 Downsizing and decentralization.
(c)
Model
3 in search of excellence
(d) Model 4 Public service orientation
8.
penerapan
model ini pertama kali dilakukan di Inggris oleh Margaret Thatcher di tahun
1980-an dengan mengusung sejumlah ahli yang sukses memimpin
organisasi-organisasi bisnis ke
pemerintahannya sebagai penasehat ahli,
9.
semangat
efisiensi dan penyerahan urusan public ke pihak swasta dalam pemerintahannya
menjadi sangat besar (menuai hasil yang luar biasa), pertumbuhan ekonomi
meningkat, angka pengangguran berkurang, dan uang Negara banyak dihemat
penggunaannya,
10. Negara-negara
yang sukses menerapkan model ini adalah Australia, Kandada, dan New Zealand,
Negara-negara dengan sebutan Anglo Saxon termasuk Inggris
(United Kingdom/UK). (Janet dan
Robert Denhardt, 2003).
ENTERPRENEURAL
GOVERNMENT (EG)
1.
Istilah
lain manajemen pelayanan publik,
dengan ciri-ciri:
(a)
mengedepankan
kompetisi,
(b)
mampu
memberdayakan masyarakat (dengan membatasi peran birokrasi),
(c)
berorientasi
pada hasil (outcome),
(d)
lebih
menggunakan misi ketimbangan aturan sebagai daya dorongnya,
(e)
mencoba
semaksimal mungkin mencegah (prevent)
persoalan yang muncul ketimbang memecahkannya,
(f)
menggunakan
semua potensi yang ada untuk earning
money ketimbang membelajakannya,
(g)
mengedepankan
desentralisasi dan mendorong partisipasi, mengadopsi mekanisme pasar dalam
manajemen pelayanan publik,
dan
(h)
mengutamakan
peran sebagai katalisator ketimbang sebagai pengelola pelayanan publik.
2.
penerapan
model ini pertama kali dilakukan oleh Clinton di Amerika Serikat (sukses),
dengan indikasi angka pengangguran menurun tajam, pertumbuhan ekonomi meningkat
pesat, dan peluang kerja terbuka lebar,
NEW
PUBLIC SERVICE (NPS)
1.
Muncul
atas landasan teori sebelumnya, seperti teori demokrasi citizen, teori
pemberdayaan masyarakat sipil, teori organisasi yang humanis, dan teori posmo
administrasi publik.
2.
Doktrin NPS, antara
lain;
(a)
dilakukan
secara demokrasi,
(b) dilakukan secara
strategis dan rasional
atas dasar pertimbangan politik, ekonomi, serta organisasi,
(c)
dilakukan
dengan mengutamakan dialog untuk mencapai kesepakatan pelayanan,
(d) menganggap
pengguna jasa sebagai warganegara (citizen)
dengan hak dan kewajibannya yang melekat,
(e)
responsif terhadap
kebutuhan warganegara,
(f)
memperhatikan
aturan yang telah disepakati bersama, nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,
norma-norma politik, standar pelayanan
profesional, serta interes warganegara,
(g) memberlakukan
diskresi dan akuntabel meski banyak kendala,
(h) memiliki struktur
yang terbuka dan kepemimpinan yang kolaboratif,
(i)
memiliki
motivasi yang kuat untuk melayani dan berkonstribusi pada masyarakat banyak,
3.
kritik
model ini terhadap model NPM dan EG adalah:
(a)
pelayanan
publik
yang dilakukan oleh birokrasi bukanlah melayani pelanggan (customer), tetapi warga Negara (citizen),
(b) semangat yang ada
dalam birokrasi publik
ketika berhadapan dengan pengguna jasa bukanlah “how to steer” tetapi ‘how to serve”,
(c)
birokrasi
publik
haruslah berfikir secara strategik
(think strategically) dan bertindak
secara demokratis (act democratically),
(d) harus ada
perjanjian antara birokrasi publik
sebagai penyedia layanan dengan warga Negara sebagai pengguna jasa (citizen charter) yang memberikan
kepastian kepada pengguna jasa akan diberikan pelayanan standar dengan segala
macam konsekuensinya ketika pelayanan tersebut tidak didapatkannya,
4.
model
ini diterapkan pertama kali di Inggris dan di beberapa Negara lain seperti Australia, New Zealand, Perancis, dan Belgia.
TEKNOLOGI
INFORMASI ATAU E-GOVERNMENT
DALAM
PELAYANAN PUBLIK
1.
ide
dasarnya adalah pada kebijakan buatlah sekali saja, maksudnya
badan-badan/dinas-dinas dan lembaga pemerintah berusaha menghindari duplikasi
usaha, mematuhi standar-standar umum dan menggunakan infrastruktur yang sama
untuk melayani warga masyarakat tanpa sekat,
2.
E-Government
adalah sistem
manajemen informasi dan manajemen layanan masyarakat berbasis internet,
3.
layanan
ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakatnya dengan memanfaatkan
internet,
4.
akan
muncul sangat banyak pengembangan modus layanan dari pemerintah kepada
masyarakat yang memungkinkan peran aktif masyarakat dimana diharapkan
masyarakat dapat secara mandiri melakukan registrasi perijinan, memantau proses
penyelesaian, melakukan pembayaran secara langsung untuk setiap perijinan dan
layanan publik
lainnya,
5.
dengan
bantuan teknologi internet akan dapat dilakukan darimana saja dan kapan saja,
6.
dengan
memanfaatkan sistem e-government masyarakat akan menjadi lebih produktif (tidak
perlu antri dalam waktu yang lama),
7.
dengan
adanya on line system, masyarakat
dapat memanfaatkan banyak waktunya untuk melakukan pembangunan yang lain
sehingga diharapkan produktivitas daerah meningkat yang juga akan meningkatkan
produktivitas nasional,
8.
e-government diharapkan:
(a)
mendorong
perbaikan layanan masyarakat umum, misal unit pelayanan masyarakat terpadu.
(b)
mendorong
aplikasi fungsional tiap dinas di kabupaten/kota, misal: pengembangan data
hasil pengelolaan data potensi di tiap dinas yang dapat diolah dalam
bentuk-bentuk yang informatif
(grafik yang harus tersedia untuk perencanaan selanjutnya), pendaftaran paten
dan hak cipta produk-produk pengembangan dari kecamatan-kecamatan, dll
9.
keuntungan
e-government di kabupaten/kota,
antara lain:
(a)
peningkatan
kualitas pelayanan (layanan publik
24 jam berkat adanya teknologi internet),
(b) dengan
menggunakan teknologi online, banyak proses yang dapat dilakukan dalam format
digital, hal ini akan banyak mengurangi penggunan kertas (paperwork), sehingga proses akan menjadi lebih efisien dan hemat,
(c)
database
dan proses terintegrasi; akurasi data lebih tinggi, mengurangi kesalahan
identitas dan lain-lain.
(d) Semua proses
transparan karena semua berjalan secara online,
(e)
Mengurangi
kolusi,korupsi, dan nepotisme (KKN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar